JHT atau yang di sebut Jaminan Hari Tua, semenjak berlakunya peraturan baru tentang pencarian JHT yang sempat menuai kontroversi di banyak kalangan pada akhirnya para peserta buruh pemegang kartu Jamsostek atau BPJS jht bisa bernafas lega setelah peraturan baru pencairan dana JHT setelah di revisi.
Namun kali ini saya mencoba berbagi mengenai sebuah persyaratan dalam mencairkan dana JHT, mengingat banyaknya korban PHK tentu informasi berguna bagi para pemegang kartu JHT. Adapun persyaratan yang harus di penuhi yaitu:
- Kartu Asli Peserta Jamsostek/BPJS
- Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
- KTP Asli dan Foto Copy
- Form Pengajuan Claim JHT
- Surat Pengalaman Kerja Dari Perusahaan Asli dan Fotocopy
- Buku Tabungan Asli dan Fotocopy
- Surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi.
Itu tadi merupakan syarat berkas berkas yang harus di penuhi untuk pencairan dana JHT, namun perlu di garis bawahi bahwa sebelum melakukan pengajuan klaim JHT harus dipastikan bahwa kepesertaan Jamsostek/BPJS telah di tutup atau closed dari perusahaan tempat bekerja. Karena menurut pengalaman pribadi kepesertaan yang belum di tutup tidak bisa di cairkan.
Disamping itu kita juga harus membuat surat pernyataan yang menerangkan sejak di terbitkan Surat pengalaman kerja dari perusahaan sudah tidak bekerja lagi alias nganggur....
Kalau persyaratan semua itu tadi terpenuhi, menurut mbaknya yang bertugas kemungkinan bisa cair setidaknya 3 hari dalam proses pencairan melalui transfer bank. Sebelum pencairan tersebut anda bisa cek saldo dan perincian perhitungan jht jamsostek.
Itu tadi sedikit share sebuah persyaratan ketika mengajukan klaim JHT Jamsostek
[syarat pengajuan klaim JHT jamsostek] Google Ping
Artikel Terkait