Pasang Banner

Pasang Banner
Pasang Banner

Sabtu, 29 November 2014

Cara mengganti ktp yang hilang

KTP hilang? Itu sungguh sangat merepotkan, hal itu pernah saya alami sendiri. Karena ktp hilang berbagai macam urusan jadi terhambat, seperti urusan dengan perbankan, urusan dengan pajak, dan berbagai macam urusan lainnya. 

Terus bagaimana cara mengurus atau cara mengganti ktp yang hilang, berikut ini beberapa hal yang mimin lakukan;
  1. Laporan sama RT setempat dengan membawa kartu keluarga. Di sini mimin lapor kehilangan ktp dan minta surat pengantar penggantian atau permintaan pembuatan KTP. Di sini kita di mintai keterangan nama, alamat, tanggal lahir, dan alasan penggantian KTP.
  2. Setelah memperoleh surat pengantar dari RT mimin pergi ke kantor kelurahan sambil membawa berkas surat pengantar dari RT sama foto kopi kartu keluarga, kemudian menyerahkan kepada petugas kantor kelurahan. Petugas kelurahan akan membuatkan surat salinan dari RT dengan kop kelurahan. Mimin di minta penjelasan tentang kronologis kehilangan KTP, biasanya waktu dan tempat di mana kehilangan KTP tersebut.
  3. Setelah proses pembuatan surat pengantar dari kelurahan, Mimin di minta untuk laporan kehilangan di kantor polsek setempat. Nanti pak polisi akan membuatkan surat laporan kehilangan ktp yang nantinya di teruskan ke kantor kecamatan
  4. Berkas dari kantor kelurahan sudah, surat kehilangan dari kantor kepolisian sudah. Tinggal menuju ke kantor kecamatan, dengan membawa berkas tersebut kita mendaftarkan diri di loket kantor kecamatan di bagian KTP. Di sini kita akan foto setengah badan 
  5. Nunggu sekitar seminggu kadang lebih cepat bisa 3 hari untuk KTP jadinya.


Itu tadi proses cara mengganti KTP yang hilang yang pernah mimin lakukan semoga saja bermanfaat.
Artikel Terkait

Comments
0 Comments

0 komentar :

Posting Komentar